Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April 21, 2014

MAKALAH JUAL-BELI

BAB II PEMBAHASAN A.     Pengertian Jual-Beli Jual beli atau perdagangan dalam istilah fiqh disebut al-ba’i yang menurut etimologi berarti menjual atau mengganti. Wahbah al-Zuhaily mengartikannya secara Bahasa dengan “menukar sesuatu dengan yang lain”. [1] Kata al-ba’i dalam Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yaitu kata al-syira’ (beli). Dengan demikian, kata al-ba’i berarti jual, tetapi sekaligus berarti beli. Secara terminologi, terdapat beberapa definisi jual beli yang dikemukakan para ulama fiqh, sekalipun subtansi dan tujuan masing-masing definisi sama. Sayyid Sabiq, mendefinisikan dengan: “Jual beli ialah pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan”. Atau, “memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan”. Dari pengertiannya Sayyid Sabiq dapat diambil empat kata kunci yaitu, “harta”, “milik”, ganti”, dan “dapat dibenarkan”. Dari kata kunci “harta” ini dimaksudkan harta dalam definisi di atas yaitu segala yang dimiliki d