KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat
serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Tugas ini
yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul NEGARA.
Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada:
1. Bpk. DR. H.Sunarto ME,I selaku dosen
mata kuliah Civic Education
2. Teman –teman BKI/C2/2 yang telah
membantu kami berupa saran dan kritik
3. Pihak-pihak lain yang tidak dapat
kami sebut satu persatu.
Diharapkan tugas ini dapat memberikan informasi kepada kita
semua tentang apa itu NEGARA..Kami menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu
kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan
demi kesempurnaanTugasini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan
serta dalam penyusunan tugas ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Surabaya,29
Maret2013
Penyusun
negara
Diajukan untuk memenuhi tugas Civic Education
Kelompok 3
DONI YULIANTO B03212033
UJANG ABDUL BASYIR
Dosen
Pembimbing:
DR. H. SUNARTO ME.I
JURUSAN
BIMBINGAN KONSELING ISLAM (BKI)
FAKULTAS
DAKWAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM SUNAN AMPEL SURABAYA
2013

DAFTAR
ISI
1. Kata
pengantar………………………………………………………………………………………………….i
2. Daftar isi
…………………………………………………………………………………........................ii
3. BAB I
3.1 LATAR BELAKANG………………………………………………………………………………………..1
3.2 RUMUSAN
MASALAH……………………………………………………………………………………1
3.3 MANFAAT…………………………………………………………………………………………………….1
4. BAB II
4.1 PENGERTIAN
NEGARA…………………………………………………………………………………..2
4.2 TUJUAN
NEGARA…………………………………………………………………………………………..4
4.3 UNSUR-UNSUR
NEGARA………………………………………………………………………………..5
4.4 TEORI
NEGARA………………………………………………………………………………………………9
4.5 SIFAT-SIFAT
NEGARA……………………………………………………………………………………11
4.6 BENTUK-BENTUK
NEGARA…………………………………………………………………………..12
5. BAB III
5.1 KESIMPULAN……………………………………………………………………………………………….13
6. DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………………………………………………iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sudah menjadi kodrat alam bahwa manusia hidup sejak dahulu selalu hidup bersama-sam dalam suatu kelompok .Dalam kelompok itu mereka berjuang dalam mempertahankan hidupnya,mencari makan ,melawan bahaya dan bencana serta melanjutkan keturunan [1]. Setelah adanya mahluk hidup atau manusia,apakah mereka perlu tempat tinggal untuk hidup? Jawabnya sudah pastilah. Tempat tinggal manusia itulah yang disebut Negara. Namun tak hanya sebatas sebutan Negara saja yang mudah diucapkan. Namun perlu proses dan syrat tertentu untuk mendirikan sebuah Negara. Nah bagaimana Negara itu bisa terbentuk?? Berikut makalah kami akan membahas tentang Negara.
B. RUMUSAN MASALAH
a. Apa yang disebut Negara
b. Apa tujuan Negara ?
c. Apa saja unsur-unsur Negara ?
d. Apa saja teori Negara?
e. Apa saja sifat Negara?
f. Apa saja bentuk Negara?
C. TUJUAN
a. Mahasiswa mengetahui Negara
b. Mahasiswa mengetahui tujuan Negara
c. Mahasiswa mengetahui unsur-unsur Negara
d. Mahasiswa mengetahui teori Negara
e. Mahasiswa mengetahui sifat Negara
f. Mahasiswa mengetahui bentuk Negara
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN NEGARA
Secara teoritis[2] pengertian negera senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat merumuskan negra dengan pengertian yang beragam . Aristoteles merumuskan Negara dalam bukunya politica sebagai” Negara polis”, atau sebagai Negara kota (city stat) yang pada saat itu masih dipahami bahwa Negara masih dalam suatu wilayah yang kecil. Negara disebut sebagai Negara hukum yang didalamnya terdapat sejumlah warga Negara yang ikut dalam permusyawaratan.
ISTILAH[3] negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: stat(inggris), stat (belanda dan jerman), atau etat(prancis). Secara terminologi, Negara diartikan sebagai orgaisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu , hidup didalam satu kawasan, dan mempunyai pemerintaha yang berdaulat . pengertian ini mengandung niai konstitutif yang pada galibnya dimiliki oleh suatu Negara berdaulat: masyarakat(rakyat), wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Lebih lanjut dari pengertian diatas , Negara identik dengan hak dan wewenang.
Konsep Negara modern menurut para tokoh antara lain adalah :
1. Roger H. Soltau mengemukakan bahwa Negara adalah alat, sebuah agensi (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (soltau, 1961).
2. Harold J. Lasky menjelaskan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat merupakan suatu Negara manakala cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun kelompok-kelompok ditentukan suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (Lasky, 1947:8-9)
3. Max Weber mengemukakan pemikirannya bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah(Weber, 1957:78)
4. Max Iver menjelaskan bahwa Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wiayah denga berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang demi maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa(Iver, 1955:22)
5. Meram Budiharjo mengemukakan Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah(governed) oleh sejumlah pejabat dan berasil menuntut dari warga negararanya ketaatan pada peraturan perunang-undanganya melalui pengesaan(control) monopolitis dari kekuasan yang sah.
Dalam konsepsi islam[4], dengan mengaju pada al qur’an dan sunnah, tidak ditemukan rumusan tentang Negara secara eksplisit, hanya saja dalam alqu’an dan al sunnah terdapat prinsip-prinsip dasar dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu, konsep islam tentang Negara juga berasal dari 3( tiga) pradigma, yaitu:
a. Paradigma tentang teori khilafah yang di praktekkan sesudah rasulullah saw, terutama biasanya merujuk pada masa khulafa al rasyidun;
b. Pradigma yang bersumber pada teori imamah dalam paham islam syi’ah;
c. Pradigma yang bersumber dari teori imamah atau pemerintahan.
Teori tentang khilafah menurut amin rais, dipahami sebagai suatu misi kaum muslimin yang harus ditegakan di muka bumi ini untuk memakmurkan sesuai dengan petunjuk dan peraturan allah swt., maupun rasulnya. cara pelaksanaannya, alqur’an tidak menunjukan secara terperinci, tetapi dalam bentuk global saja. Sedangkan untuk teori imamah, Amien lebih lebih lanjut mengatakan bahwa kata iamah (dalam pengertian Negara/state) dala alqur’an tidak ditulis. Akan tetapi kalau yang dimaksudkan dengan imaah itu adalah kepemimpinan yang harus diikuti oleh umat islam, hal itu jelas ada dalam alqur’an. Artinya alqur’an menyuruh kaum muslimin untuk mengikuti pimpinan yang benar, yang terdiri dari manusia-mausia atau pimpinan yang menggunakan islam sebagai patokan kepemimpinannya.
Dari beberapa pendapat tentang Negara tersebut, dapat dipahami secara sederhana bahwa yang dimasud denan Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat yang berhak menurut dari warga negaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
B. TUJUAN NEGARA
Untuk mencapai tujuan bersama,maka setiap manusia perlu bernegara , oleh karena itu Negara harus mempunyai tujuan yang disepakati bersama. Adapun tujuan Negara[5] sebagai berikut :
1. Untuk memperluas kekuasaan
2. Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
3. Untuk mencapai kesejahteraan umum
4. Menurut Ajaran Plato : untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individual dan sebagai mahluk social
5. Dalam ajaran agama islam menurut Ibnu Arabi [6]:agar manusia dapat menjalankan kehidupannya dengan baik jauh dari sengketa.
6. Menurut Pembukaan UUD 1945 : untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan keadilan social.
C. Unsur-Unsur Negara
Unsur negara adalah Bagian-bagian yang dapat membentuk suatu Negara, seperti adanya rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat[7].
Jadi jika kita ingin mendirikan negara, maka harus di bangundari beberapa unsur, tidak berdiri dengan begitu saja. Karena tanpa adanya pondasi yang membangun berdirinya suatu negara, maka negara tersebut akan cepat runtuh, bahkan tidak bisa mendirikan suatu negara.
Bukan hanya dalam membangun unsur negara saja kita harus mempunyai unsur-unsur yang kuat untuk berdirinya suatu negara, dalam hal yang lain pun sama harus ada unsur yang membangung sesuatu bangununan tersebut, Misal dalam agama islam, seperti yang di sabdakan oleh Rasulullah saw, فقد هدم الدين الصلاة امد الدين ومن تركه
Artinya:
“Shalat itu merupakan tiangnya agama, maka andai kata ada orang yang meninggalkan shalat maka dia itu telah meruntuhkan agamanya”
Hadist tersebut menjelaskan bahwa sholat adalah pondasinya agama, agama akan kuat andaikan shalat itu selalu dikerjakan dengan khusu, dan shalat ini merupakan pilar yang sangat penting dalam membangun agama, bahkan jika shalatnya jelek, atau bahkan tidak dilaksanakan maka amalan-amalan yang lainpun tidak akan diterima oleh Allah swt, yang pertama ditanya nanti di akhirat adalah tentang shalat kita. Ini menandakan bahwa harus ada unsur yang memperkuat atau yang mendukung dalam sebuah bangunan atau organisasi supaya hal tersebut jika sudah berdirinya, akan berdiri dengan kokoh dan tidak akan mudah runtuh.
Unsur apasaja yang dapat membangun suatu negara itu? Menurut Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu :
1. Adanya Rakyat/Penduduk
2. Adanya Wilayah
3. Adanya Pemerintahan berdaulat[8]
Bahkan ada yang menambahkan unsur pokok yang ke empat , yaitu menurut Mahfud MD, selain unsur yang tiga tadi, agar negara tambah kokoh maka harus di tambah dengan unsur pokok yang ke empat yaitu : harus adanya Unsur deklaratif (pengakuan dari negara lain)
Untuk lebih jelasnya lagi, kita bahas satu persatu unsur negara itu
1. Rakyat
Jika dilihat dari segi sosialogisnya unsur yang pertama ini kita bias sebutkan sebagai rakyat, karena menurut sosiologisnya rakyat adalah sekumpulan manusia yang di persatukan oleh suatu rasa kebersamaan, solidaritas, dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dalam suatu teritorial politik tertentu.akan tetapi jika di lihat dari segi hukumnya maka rakyat ini bias di artikan sebagai warga Negara dalah artian seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu Negara tertentu.Bahkan ada lagi yang mengatakan bahwa kata “rakyat” bias di sebut penduduk jika dilihat tempat kediamannya yang dalam artian semua orang yang pada sewaktu-waktu mendiami wilayah Negara tertentu. Pada hakikatnya sama yaitu sebagai salasatu unsur yang membangun suatu Negara.
Kemudian rakyat ini ditentukkan atas identitas kewarganegaraannya dengan diatur oleh pemerintah melalui dua azaz. Yang pertama :
1. Azaz ius soli .Azaz ini menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggal dalam artian siapapun yang mendiami Negara tersebut maka itu adalah warga Negara tersebut
2. Azaz ius sanguinus. Azaz ini menentukan warga negaranya berdasarkan pertalian darah .[9]
2. Wilayah
Unsur yang kedua dalam mendirikan suatu Negara harus ada yang namanya wilayah dengan batasan-batasan tertentu. Unsur ini merupakan landasan material/landasan fisik Negara. Bangsa yang nomadis tidak mungkin mendirikan Negara sekalipun sudah mengakui segelintir orang-orang sebagai penguasa.Meskipun ada rakyat dan Pemerinta tetap saja jika tidak ada wilayah Negara tida bias didirikan, klarena belum ada bukti fisik dalam unsurnegara, Takutnya jika bukti fisik ini tidak ada maka Negara tersebut akan cepat runtuh bahkan Negara tersebut akan diambil oleh Negara yang sudah benar-benar diakui dan mempunyai unsur-unsur Negara yang kongkrit. Makanya tadi disebutkan harus ada wilayah dengan batasan-batasan tettentu yang meliputi daratan, perairan, dan udara.
3. Pemerintahan
Syarat yang ke tiga harus adanya seorang pemimpin/pemerintah yang berdaulat. Karena jika sekelompok orang yang mendiami suatu wilayah tidak ada pemimpim diantara mereka maka kehidupannya akan kacau. Dalam sekelompok orang yang sesederhana mungkin (keluarga) harus ada seorang kepala keluarga untuk membuat keluarga itu hidup dengan nyaman dan damai, apalagi di suatu Negara yang terdiri dari beberapa orang yang beragam budaya dan pandangan maka haruslah ada pemimpin yang mengatur Negara tersebut.
Pemerintahan itu menegakan hokum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelenggarakan kepentingan-kepentingan ang bertentangan.Lalu sebagai warga Negara nya pun harus ta,at dan patuh pada pemimpin yang bijaksana. Karena ta,at pada pemimpin yang bijaksana sama halnya ta,at kepada Allah swt sebagai mana firman Allah surat yang ke 4 ayat 59
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 y7Ï9ºs ×öyz ß`|¡ômr&ur ¸xÍrù's? ÇÎÒÈ
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
4. Pengakuan dari Negara lain[10].
Setelah adanya rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat ada lagi syarat yang harus terpenuhi yaitu pengakuan dari Negara lain. Unsur ini hanya bersifat tambahan yang tujuannya menerangkan tentang telah berdirinya suatu Negara yang baru merdeka, Tidak hanya rakyat, pemerintah atau Negara tersebut saja yang mengakui Negara itu sudah berdiri, akan tetapi pengakuan dari Negara lainpun harus ada, supaya benar-benar diakui atas keberadaan Negara tersebut, bahkan diakui di seluruh dunia.Meskipun unsure ini hanya bersifat tanbahan tidak bersifat mutlak, Tapi unsur ini memang harus ada dalam membantuk Negara.
D. TEORI NEGARA
Masalah asal mula Negara adalah salah satu persoalan ilmu politik yang tersulit .Kesulitan ini terutama disebabkan perihal genetika Negara, saat Negara dibentuk belum terdapat bukti –bukti yang meyakinkan .Sehingga munculah teori-teori tentang asal mula Negara yang bercorak spekulatifdan abstrak dan lebih banyak merupakan pemikiran teoritis-deduktif dari pada uraian empiris-induktif.Adapun teori tentang Negara[11] sebagai berikut :
1. Teori Kontrak Sosial atau Teori Perjanjian Masyarakat
Menyatakan bahwa Negara terbentuk atas perjanjian masyarakat. Teori ini bersifat relative Universal,karena ditemukan baik dalm tulisan –tulisan sarjana Barat maupun sarjana Timur baik dalam agama Nasrani maupun agama Islam
Adapun penganut Teori ini yang terkenal dengan trio sarjana dapat dibedakan sebagai berikut :
No |
Perbedaan |
Thomas Hobbes(1588-1679) |
John locke(1632-1704) |
Jean J. Rousseau(1712-1778) |
1 |
Keadaan Alamiah |
Bellum omnium contra omnes (perang antara semua melawan semua)Individu saling bermusuhan dengan individu lainnya sehingga menimbulkan keadaan yang tidak nyaman. |
Of peace,good will ,mutual assintance and precercationTimbul kenyamanan,hingga kekuasaan penyelenggaraan dan yuridiksi diadakan sendiri |
Hidup individu bebas dan sederajat semua dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas. |
2 |
Jenis perjanjian |
Pactum subjectionisSemua hak kodrati individu yang mereka punyai diserahkan pada sekelompokm oang yang mengatur kehidupan mereka.(Negara) |
Pactum unionis yang ditambah dengan pactum subjectionisHak-hak kodrat (life,liberty,estate) individu tidak bergantung pada kontrak tersebut.Hingga John lacke disebut bapak HAM. |
Pactum unionis |
3 |
Negara yang terbentuk |
Negara absolut |
Negara Konstitusional |
Negara Demokratis |

Komentar
Posting Komentar