Langsung ke konten utama

makalah tentang Negara





KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Tugas ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul NEGARA.
Tak lupa kami  ucapkan terima kasih kepada:
1.      Bpk. DR. H.Sunarto ME,I selaku dosen mata kuliah Civic Education
2.      Teman –teman BKI/C2/2 yang telah membantu kami berupa saran dan kritik
3.      Pihak-pihak lain yang tidak dapat kami sebut satu persatu.
Diharapkan tugas  ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang apa itu NEGARA..Kami menyadari bahwa tugas  ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaanTugasini.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan tugas ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Surabaya,29 Maret2013

                               

                                Penyusun





negara
Diajukan untuk memenuhi tugas Civic Education
Logo-IAIN-Sunan-Ampel-Surabaya.jpg





Kelompok 3
DONI YULIANTO                          B03212033
UJANG ABDUL BASYIR












Dosen Pembimbing:
DR. H. SUNARTO ME.I
JURUSAN BIMBINGAN KONSELING ISLAM (BKI)
FAKULTAS DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM SUNAN AMPEL SURABAYA
2013





DAFTAR ISI
1.      Kata pengantar………………………………………………………………………………………………….i
2.      Daftar isi …………………………………………………………………………………........................ii
3.      BAB I
3.1  LATAR BELAKANG………………………………………………………………………………………..1
3.2  RUMUSAN MASALAH……………………………………………………………………………………1
3.3  MANFAAT…………………………………………………………………………………………………….1
4.      BAB II
4.1  PENGERTIAN NEGARA…………………………………………………………………………………..2
4.2  TUJUAN NEGARA…………………………………………………………………………………………..4
4.3  UNSUR-UNSUR NEGARA………………………………………………………………………………..5
4.4  TEORI NEGARA………………………………………………………………………………………………9
4.5  SIFAT-SIFAT NEGARA……………………………………………………………………………………11
4.6  BENTUK-BENTUK NEGARA…………………………………………………………………………..12
5.      BAB III
5.1  KESIMPULAN……………………………………………………………………………………………….13
6.      DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………………………………iii


 

 

 

BAB I


PENDAHULUAN


 


A.     LATAR BELAKANG


Sudah menjadi kodrat alam bahwa manusia hidup sejak dahulu selalu hidup bersama-sam dalam suatu kelompok .Dalam kelompok itu mereka berjuang dalam mempertahankan hidupnya,mencari makan ,melawan bahaya dan bencana serta melanjutkan keturunan [1]. Setelah adanya mahluk hidup atau manusia,apakah mereka perlu tempat tinggal untuk hidup? Jawabnya sudah pastilah. Tempat tinggal manusia itulah yang disebut Negara. Namun tak hanya sebatas sebutan Negara saja yang mudah diucapkan. Namun perlu proses dan syrat tertentu untuk mendirikan sebuah Negara. Nah  bagaimana Negara itu bisa terbentuk?? Berikut makalah kami akan membahas tentang Negara. 


B.     RUMUSAN MASALAH


a.       Apa yang disebut Negara


b.      Apa tujuan Negara ?


c.       Apa saja unsur-unsur Negara  ?


d.      Apa saja teori Negara?


e.       Apa saja sifat Negara?


f.       Apa saja bentuk Negara?


C.     TUJUAN


a.       Mahasiswa mengetahui Negara


b.      Mahasiswa mengetahui tujuan Negara


c.       Mahasiswa mengetahui unsur-unsur Negara  


d.      Mahasiswa mengetahui teori Negara


e.      Mahasiswa mengetahui sifat Negara


f.        Mahasiswa mengetahui bentuk Negara


BAB II
PEMBAHASAN


 


A.    PENGERTIAN NEGARA


Secara teoritis[2] pengertian negera senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat merumuskan negra dengan pengertian yang beragam . Aristoteles merumuskan Negara dalam bukunya politica sebagai” Negara polis”, atau sebagai Negara kota (city stat) yang pada saat itu masih dipahami bahwa Negara masih dalam suatu wilayah  yang kecil. Negara disebut sebagai Negara hukum yang didalamnya terdapat sejumlah warga Negara yang ikut dalam permusyawaratan.


             


ISTILAH[3] negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: stat(inggris), stat (belanda dan jerman), atau etat(prancis). Secara terminologi, Negara diartikan sebagai orgaisasi tertinggi diantara  satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu , hidup  didalam satu kawasan, dan mempunyai pemerintaha yang berdaulat . pengertian ini mengandung niai konstitutif yang pada galibnya dimiliki oleh suatu Negara berdaulat: masyarakat(rakyat), wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Lebih lanjut  dari pengertian diatas , Negara identik dengan hak dan wewenang.


Konsep Negara modern menurut para tokoh antara lain adalah :


1.      Roger H. Soltau mengemukakan bahwa Negara adalah alat, sebuah agensi (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (soltau, 1961).


 


 


2.      Harold  J.  Lasky menjelaskan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat merupakan suatu Negara manakala cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun kelompok-kelompok ditentukan suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (Lasky, 1947:8-9)


 


3.      Max    Weber  mengemukakan pemikirannya bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah(Weber, 1957:78)


 


4.      Max   Iver   menjelaskan bahwa Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wiayah denga berdasarkan system hukum  yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang demi maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa(Iver, 1955:22)


 


5.      Meram  Budiharjo  mengemukakan Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah(governed) oleh sejumlah pejabat dan berasil menuntut dari warga negararanya ketaatan pada peraturan perunang-undanganya melalui pengesaan(control) monopolitis dari kekuasan yang sah.


 


Dalam konsepsi islam[4], dengan mengaju pada al qur’an dan sunnah, tidak ditemukan rumusan tentang Negara secara eksplisit, hanya saja dalam alqu’an dan al sunnah terdapat prinsip-prinsip dasar dalam masyarakat,  berbangsa dan bernegara. Selain itu, konsep islam tentang Negara juga berasal dari  3( tiga) pradigma, yaitu:


a.       Paradigma tentang teori khilafah yang di praktekkan sesudah rasulullah saw, terutama biasanya merujuk pada masa khulafa al rasyidun;


b.      Pradigma yang bersumber pada teori imamah dalam paham islam syi’ah;


c.       Pradigma yang bersumber dari teori imamah atau pemerintahan.


Teori tentang khilafah menurut amin rais, dipahami sebagai suatu misi kaum muslimin yang  harus ditegakan di muka bumi ini untuk memakmurkan sesuai dengan petunjuk dan peraturan allah swt., maupun rasulnya.  cara pelaksanaannya, alqur’an tidak menunjukan secara terperinci, tetapi dalam bentuk global saja. Sedangkan untuk teori imamah, Amien lebih lebih lanjut mengatakan bahwa kata iamah (dalam pengertian Negara/state) dala alqur’an tidak ditulis. Akan tetapi kalau yang dimaksudkan dengan imaah itu adalah kepemimpinan yang harus diikuti oleh umat islam, hal itu jelas ada dalam alqur’an. Artinya alqur’an menyuruh kaum muslimin untuk mengikuti pimpinan yang benar, yang terdiri dari manusia-mausia atau pimpinan yang menggunakan islam sebagai patokan kepemimpinannya.


Dari beberapa pendapat tentang Negara tersebut, dapat dipahami secara sederhana bahwa yang dimasud denan Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat yang berhak menurut dari warga negaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.


 


B. TUJUAN NEGARA


            Untuk mencapai tujuan bersama,maka setiap  manusia perlu bernegara , oleh karena itu Negara harus mempunyai tujuan yang disepakati bersama. Adapun tujuan Negara[5] sebagai berikut :


1.      Untuk memperluas kekuasaan


2.      Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum


3.      Untuk mencapai kesejahteraan umum


4.      Menurut Ajaran Plato : untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individual dan sebagai mahluk social


5.      Dalam ajaran agama islam menurut Ibnu Arabi [6]:agar manusia dapat menjalankan kehidupannya dengan baik jauh dari sengketa.


6.      Menurut Pembukaan  UUD 1945 :  untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan keadilan social.


 


C. Unsur-Unsur Negara


Unsur negara adalah Bagian-bagian yang dapat membentuk suatu Negara, seperti adanya rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat[7]. 


Jadi  jika kita ingin mendirikan negara, maka harus di bangundari beberapa unsur, tidak berdiri dengan begitu saja. Karena tanpa adanya pondasi yang membangun berdirinya suatu negara, maka negara tersebut akan cepat runtuh, bahkan tidak bisa mendirikan suatu negara.


Bukan hanya dalam membangun unsur negara saja kita harus mempunyai unsur-unsur yang kuat untuk berdirinya suatu negara, dalam hal yang lain pun sama harus ada unsur yang membangung sesuatu bangununan tersebut, Misal dalam agama islam, seperti yang di sabdakan oleh Rasulullah saw, فقد هدم الدين   الصلاة امد الدين ومن تركه


Artinya:


“Shalat itu merupakan tiangnya agama, maka andai kata ada orang yang meninggalkan shalat maka dia itu telah meruntuhkan agamanya”


 Hadist tersebut menjelaskan bahwa sholat adalah pondasinya agama, agama akan kuat andaikan shalat itu selalu dikerjakan dengan khusu, dan shalat ini merupakan pilar yang sangat penting dalam membangun agama, bahkan jika shalatnya jelek, atau bahkan tidak dilaksanakan maka amalan-amalan yang lainpun tidak akan diterima oleh Allah swt, yang pertama ditanya nanti di akhirat adalah tentang shalat kita. Ini menandakan bahwa harus ada unsur yang memperkuat atau yang mendukung dalam sebuah bangunan atau organisasi supaya hal tersebut jika sudah berdirinya, akan berdiri dengan kokoh dan tidak akan mudah runtuh.


Unsur apasaja yang dapat membangun suatu negara itu? Menurut Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu :


1.      Adanya Rakyat/Penduduk


2.      Adanya Wilayah


3.      Adanya Pemerintahan berdaulat[8]


Bahkan ada yang menambahkan unsur pokok yang ke empat , yaitu menurut Mahfud MD, selain unsur yang tiga tadi, agar negara tambah kokoh maka harus di tambah dengan unsur pokok yang ke empat yaitu : harus adanya Unsur deklaratif (pengakuan dari negara lain)


Untuk lebih jelasnya lagi, kita bahas satu persatu unsur negara itu


1.      Rakyat


Jika dilihat dari segi sosialogisnya unsur yang pertama ini kita bias sebutkan sebagai rakyat, karena menurut sosiologisnya rakyat adalah sekumpulan manusia yang di persatukan oleh suatu rasa kebersamaan, solidaritas, dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dalam suatu teritorial politik tertentu.akan tetapi jika di lihat dari segi hukumnya maka rakyat ini bias di artikan sebagai warga Negara dalah artian seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu Negara tertentu.Bahkan ada lagi yang mengatakan bahwa kata “rakyat” bias di sebut penduduk jika dilihat tempat kediamannya yang dalam artian semua orang yang pada sewaktu-waktu mendiami wilayah Negara tertentu. Pada hakikatnya sama yaitu sebagai salasatu unsur yang membangun suatu Negara.


Kemudian rakyat  ini ditentukkan atas identitas kewarganegaraannya dengan diatur oleh pemerintah melalui dua azaz. Yang pertama :


1.      Azaz ius soli .Azaz ini menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggal dalam artian siapapun yang mendiami Negara tersebut maka itu adalah warga Negara tersebut


2.      Azaz ius sanguinus. Azaz ini menentukan warga negaranya berdasarkan pertalian darah .[9]


 


2.      Wilayah


Unsur yang kedua dalam mendirikan suatu Negara harus ada yang namanya wilayah dengan batasan-batasan tertentu. Unsur ini merupakan landasan material/landasan fisik Negara. Bangsa yang nomadis tidak mungkin mendirikan Negara sekalipun sudah mengakui segelintir orang-orang sebagai penguasa.Meskipun ada rakyat dan Pemerinta tetap saja jika tidak ada wilayah Negara tida bias didirikan, klarena belum ada bukti fisik dalam unsurnegara, Takutnya jika bukti fisik ini tidak ada maka Negara tersebut akan cepat runtuh bahkan Negara tersebut akan diambil oleh Negara yang sudah benar-benar diakui dan mempunyai unsur-unsur Negara yang kongkrit. Makanya tadi disebutkan harus ada wilayah dengan batasan-batasan tettentu yang meliputi daratan, perairan, dan udara.


3.      Pemerintahan


Syarat yang ke tiga harus adanya seorang pemimpin/pemerintah yang berdaulat. Karena jika sekelompok orang yang mendiami suatu wilayah tidak ada pemimpim diantara mereka maka kehidupannya akan kacau. Dalam sekelompok orang yang sesederhana mungkin (keluarga) harus ada seorang kepala keluarga untuk membuat keluarga itu hidup dengan nyaman dan damai, apalagi di suatu Negara yang terdiri dari beberapa orang yang beragam budaya dan pandangan maka haruslah ada pemimpin yang mengatur Negara tersebut.


Pemerintahan itu menegakan hokum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelenggarakan kepentingan-kepentingan ang bertentangan.Lalu sebagai warga Negara nya pun harus ta,at dan patuh pada pemimpin  yang bijaksana. Karena ta,at pada pemimpin yang bijaksana sama halnya ta,at kepada Allah swt sebagai mana firman Allah surat yang ke 4 ayat 59


$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ  


59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.


 


4.      Pengakuan dari Negara lain[10].


Setelah adanya rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat ada lagi syarat yang harus terpenuhi yaitu pengakuan dari Negara lain. Unsur ini hanya bersifat tambahan yang tujuannya menerangkan tentang telah berdirinya suatu Negara yang baru merdeka, Tidak hanya rakyat, pemerintah atau Negara tersebut saja yang mengakui Negara itu sudah berdiri, akan tetapi pengakuan dari Negara lainpun harus ada, supaya benar-benar diakui atas  keberadaan Negara tersebut, bahkan diakui di seluruh dunia.Meskipun unsure ini hanya bersifat tanbahan tidak bersifat mutlak, Tapi unsur ini memang harus ada dalam membantuk Negara.


D. TEORI NEGARA


                Masalah asal mula Negara adalah salah satu persoalan ilmu politik yang tersulit .Kesulitan ini terutama disebabkan perihal genetika Negara, saat Negara dibentuk belum terdapat bukti –bukti yang meyakinkan .Sehingga munculah teori-teori tentang asal mula Negara yang bercorak spekulatifdan abstrak dan lebih banyak merupakan pemikiran teoritis-deduktif dari pada uraian empiris-induktif.Adapun teori tentang Negara[11] sebagai berikut :


1.      Teori  Kontrak Sosial atau Teori Perjanjian Masyarakat


Menyatakan bahwa Negara terbentuk atas perjanjian masyarakat. Teori ini bersifat relative Universal,karena ditemukan  baik dalm tulisan –tulisan sarjana Barat maupun sarjana Timur baik dalam agama Nasrani maupun agama Islam


Adapun penganut Teori ini yang terkenal dengan trio sarjana dapat dibedakan sebagai berikut :


 


No

Perbedaan

Thomas Hobbes

 (1588-1679)

John locke

(1632-1704)

Jean J. Rousseau

(1712-1778)

1

Keadaan Alamiah

Bellum omnium contra omnes (perang antara semua melawan semua)

Individu saling bermusuhan dengan individu lainnya sehingga menimbulkan keadaan yang tidak nyaman.

Of peace,good will ,mutual assintance and precercation

Timbul kenyamanan,hingga kekuasaan penyelenggaraan dan yuridiksi diadakan sendiri

 

 

 

 

 

 

Hidup individu bebas dan  sederajat semua dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas.

2

Jenis perjanjian

Pactum subjectionis

Semua hak kodrati individu yang mereka punyai diserahkan pada sekelompokm oang yang mengatur kehidupan mereka.(Negara)

 

Pactum unionis yang ditambah dengan pactum subjectionis

Hak-hak kodrat (life,liberty,estate) individu tidak bergantung pada kontrak tersebut.

Hingga John lacke disebut bapak HAM.

 

Pactum unionis

 

3

Negara yang terbentuk

 

Negara absolut

Negara Konstitusional

Negara Demokratis

 


 


2.      Teori Ketuhanan


Negara dibentuk oleh tuhan dan pemimpin Negara diplih oleh Tuhan . Raja dan pemimpin bertanggung jawab pada Tuhan.


Contoh :Kaisar Jepang menurut kepercayaan mereka adalah keturunan dewa matahari yang menguasai seluruh jagad raya.


 


3.      Teori Kekuatan


Negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk Negara itu.


 


4.      Teori Patriarkhal dan teori Matriarkal


Patriarkhal adalah stelse persekutuan yang terdapat hak-hak ayah


Matriarkal adalah stelse persekutuan yang terdapat hak-hak ibu


 


5.      Teori Daluarsa


Negara kerajaan timbul karena adanya milik yang sudah lama,yang kemudian melahirkan hak milik.


 


 


 


6.      Teori Alamiah


Menurut Aristoteles ,Negara adalah ciptaan alam dan Kodrat manusia membenarkan adanya Negara. Kodrat manusia menurut aristoteles manusia sebagai zoon politicon (manusia politik) dan sebagai mahluk social.


 


7.      Teori Idealistik


Memandang Negara sebagai kesatuan yang mistis dan bersifat supranatural.karena Negara punya hakekat tersendiri yang terlepas dari komponen-komponennya.


 


8.      Teori Historis


Lembaga-lembaga social tidak dibuat tetapi tumbuh secara evolusionersesuai dengan kebutuhan manusia.


 


E.  SIFAT NEGARA


            Adapun sifat Negara[12] sebagai berikut :


1.      Sifat memaksa


Kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarananya Polisi,tentara dsb.


Contoh : Setiap WN wajib  membayar Pajak,jika tidak asset merka akan di denda atau disita.


2.      Sifat monopoli


Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.


 


3.      Sifat mencakup semua


Semua peraturan perundang-undang berlaku untuk semuanya tanpa terkecuali.


 


F. BENTUK-BENTUK NEGARA


            Menurut Teori Modern :


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


1.      Negara Kesatuan  adalah negara yang merdeka berdaulat ,dengan pemerintah pusat berkuasadan mengatur seluruh daerah.


2.       Sentralisasi adalah system pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat.


3.      Desentralisasi adalah Kepala daerah diberi kekuasaan untuk mengurus wilayahnya sendiri.


4.      Negara serikat adalah Negara gabungan yang terdiri dari beberapa Negara again dari sebuah Negara serikat.


5.      Monarki adalah sestem peerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu.


6.      Ol igarki adalah system pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan tertentu.


7.      Demokrasi adalah bentuk system pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat.


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


BAB III


PENUTUP


 


A .KESIMPULAN


Negara merupakan tempat tinggal mahluk hidup dimana dilamnya merupakan konstitusional tertinggi.nah dalam membentuk Negara ,tidak tiba-tiba langsung jadi. Mlainkan memerlukan suatu  proses yang panjang. Dalam membangun negar diperlukan beebrapa syarat-syarat khusus seperti unsure-unsur terbentuknya Negara,teori Negara yang mendukung,dsb.Nah bila sudah terpenuhi maka sah lah Negara itu berdiri dengan konstitusi dan bentuk-bentuk Negara yang mereka inginkan.



[1] C.S.T Kansil, system Pemerintahan Indonesia (Jakarta : Bumi aksara ,1995) h1

[2]  MKD IAIN SUNAN AMPEL SBY, Civic Education(Surabaya : IAIN SUPEL PRESS,1983) ,h 35

[3] Azyumardi Azra, Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani (Jakarta : UIN Syarif Hidayatullah,2010

[4]Azyumardi Azra, Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani (Jakarta : Prenada Media,2000),h 42

[5] C.S.T Kansil, Sistem pemerintahan Indonesia ( Jakarta: Bumi Aksara,1995),h 15

[6]  MKD IAIN SUNAN AMPEL SBY, Civic Education(Surabaya : IAIN SUPEL PRESS,1983) ,h 41

 

[7] A.Ubaidilah Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM, Masyarakat Madani hal 50

[8] Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampal, Civic Education, hal43

[9] A.Ubaidilah Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM, Masyarakat Madani hal 51

 

[10] Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampal, Civic Education, hal 44

 

[11] A.Ubaidillah, Pendidikan kewargaan Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani ( Jakarta : IAIN Jakarta Press,2000) h 34

[12] A.Ubaidillah, Pendidikan kewargaan Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani ( Jakarta : IAIN Jakarta Press,2000) h 49

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSELING SFBT

A.     Nama Pendekatan Konseling Berfokus Solusi biasanya dikenal dengan nama (SFBT). SFBT merupakan salah satu pendekatan konseling dan psikoterapi yang dipengaruhi oleh pemikiran postmodern. Dalam beberapa literatur pendekatan SFBT juga disebut sebagai Terapi Konstruktivis ( Constructivist Therapy ), ada pula yang menyebutnya dengan Terapi Berfokus Solusi ( Solution Focused Therapy ), selain itu juga disebut Konseling Singkat Berfokus Solusi ( Solution Focused Brief Counseling ) dari semua sebutan untuk SFBT sejatinya semuanya merupakan pendekatan yang didasari oleh filosofi postmodern sebagai landasan konseptual pendekatan-pendekatan tersebut. Pada tahun 1980-an dan 1990-an, Steve de Shazer, Insoo Kim Berg, Bill O'Hanlon, dan Michele Weiner-Davis juga memberikan kontribusi penting untuk SFBT. Namun  Solution Focused Brief Therapy  (SFBT) pertama kali dipelopori oleh Insoo Kim Berg dan Steve de Shazer. Keduanya adalah direktur eksekutif dan peneliti sen...

makalah asosiasi psikologi

BAB II PEMBAHASAN A.     Tentang Psikologi yang Dipengaruhi oleh ilmu Pengetahuan Alam (Fa’al) : Psikologi ini diterangkan secara kausal,fisiologi dihubungkan oleh psikologi. Psikologi yang Dipengaruhi oleh ilmu Pengetahuan Alam,lahir pada abad 17 yang dimulai dengan lahirnya psikologi asosiasi.Dimana cirri psikologi yang dipengaruhi oleh IPA antara lain [1] 1.       Psikologi Unsur 2.       Bersifat menerangkan secara kausal 3.       Menggunakan metode analis sintesis 4.       Sensualitas (indra) 5.       Kurang memperhatikan aktivitas aku 6.       Bersifat kuantitas. 7.       Mekanistis Jadi Psikologi ini lahir pada tahun 1700-1900. Nah,jadi disini apabila psikologi diatas tahun 1900 bukan psikologi yang dipengaruhi oleh ilmu fa’al,melainkan psikologi modern. B. ...

Tantangan Profesi Konselor

PENTINGNYA PROFESIONALISASI BIMBINGAN DAN KONSELING BAGI KONSELOR Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Landasan dan Wawasan BK   yang diampu oleh: Dr. Carolina Ligya Radjah, M.Kes Dra. Henny Indreswari, M.Pd Disusun oleh : Ujang Abdul Basir, (160111801171) UNIVERSITAS NEGERI MALANG PROGRAM PASCASARJANA PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING OKTOBER 2016 PENTINGNYA PROFESIONALISASI BIMBINGAN DAN KONSELING BAGI KONSELOR A.       Problem Sensing        Bimbingan dan konseling merupakan suatu profesi, karena merupakan suatu pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya pekerjaan bimbingan dan konseling tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu. Kegiatan bimbingan dan konselling tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang, karena untuk melakukan kegiatan tersebut dituntut k...